1. Proses, cara, perbuatan membaurkan; pencampuran. 2. Peniadaan sifat-sifat eksklusif kelompok etnik di dalam masyarakat dalam usaha mencapai kesatuan bangsa. 3. Perkawinan campuran antara warga negara asli (pribumi) dan warga negara keturunan asing. Setiap insan etnis Tionghoa yang tinggal di Indonesia jelas merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Perlu pembaca ketahui, dahulu etnis Tionghoa di yang tinggal Indonesia selalu mengalami diskriminasi, salah satunya adalah dipersulit dalam pengurusan surat keterangan WNI; bahkan dalam pengurusan Pasport juga memerlukan Kartu Izin Menetap (KIM). Padahal tidak sedikit yang bahkan sudah lahir di negeri ini. Ingat kisah Tong Sin Fu mantan pelatih bulutangkis Indonesia era 1980-1990 an yang akhirnya hijrah ke Tiongkok hanya gara-gara dipersulit dalam pengurusan surat bukti untuk menjadi WNI? Saat ini kita cukup beruntung sudah tidak lagi dipersulit dengan semua hal yang menyangkut status kewarganegaraan diatas. Semua yang lahir di Indonesi
Kumpulan Tulisan Cendekiawan Indonesia