Dalam bagian ini akan dibahas kedudukan kewarganegaraan Kelompok Etnis Tionghoa di Indonesia. Dua undang-undang yang dikeluarkan oleh 2 pemerintah yang berbeda, yaitu negara Tiongkok dan pemerintah Hindia Belanda, telah membuat penduduk migran Tionghoa di Hindia Belanda sebelum Perang Dunia Kedua memiliki 2 kewarganegaraan secara sah. Undang-undang kewarganegaraan Tiongkok yang diumumkan tahun 1909 (ditegaskan kembali tahun 1929) menyatakan bahwa semua warga migranTiongkok yang berdiam di Hindia Belanda sebagai warganegara Tiongkok. Sementara itu sebuah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda tahun 1910 mengakui semua penduduk migran Tiongkok yang berdiam di Hindia Belanda sebagai rakyat kerajaan Belanda. Keadaan ini merupakan hasil dari kebangkitan nasionalisme Tiongkok pada awal abad ke 20, ketika masing-masing negara, yaitu Tiongkok dan Hindia Belanda, ingin menarik kesetiaan warga Tiongkok perantauan ke pihak sendiri. Sejak itu, samp...
Kumpulan Tulisan Cendekiawan Indonesia