Keppres No 6 Tahun 2000 : Prosesi Keagamaan dan Adat Cina tak Perlu Izin Khusus. Umat Konghucu diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat Cina tanpa harus meminta izin khusus sebagaimana yang berlaku selama ini. Ini dimungkinkan setelah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 yang mencabut Instruksi Presiden (Inpres) No 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2000
TENTANG PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1967
TENTANG AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ADAT ISTIADAT CINA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | | bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia; |
| | | bahwa pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, dirasakan oleh warga negara Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang-geraknya dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya; |
| | | bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan b, dipandang perlu mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina dengan Keputusan Presiden; |
Mengingat | : | | Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945; |
| | | Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ADAT ISTIADAT CINA. |
| | | |
PERTAMA | : | | Mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. |
KEDUA | : | | Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina tersebut dinyatakan tidak berlaku. |
KETIGA | : | | Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini. |
KEEMPAT | : | | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
|
|
Komentar
Posting Komentar
Mohon untuk tidak memasang Iklan
ADMIN